
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025. UMP Lampung 2025 ini sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Angka itu dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan ini juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Peraturan itu menjelaskan, UMP naik 6,5%, sebagaimana Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
UMP Lampung 2025 ini melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025 dan seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung wajib mematuhi.
Samsudin menegaskan, penetapan UMP ini untuk memastikan pekerja sejahtera dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkeadilan di Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat bermanfaat nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha kondusif,” ucap Samsudin, Rabu (11/12/2024)
Ia mengimbau seluruh masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha, bersama-sama menjalankan keputusan ini penuh tanggung jawab. Ini demi menyiptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Lampung
Melalui penetapan UMP ini akan menyiptakan seimbang antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan usaha sehingga dapat mendukung Lampung maju secara menyeluruh. (kmf)